Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Warga Jawa dan Bali Wajib Tahu, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku hingga 30 Agustus 2021

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 25 Agustus 2021 | 05:00
Pemerintah berlakukan PPKM
dok.Kompas.com

Pemerintah berlakukan PPKM

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus Mendatang, Beberapa Daerah Alami Penurunan Status Level

Pusat Perbelanjaan atau Mal

Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.

Baca Juga: Makan di Tempat 30 Menit dan Mal Boleh Buka, PPKM Level 2-4 Resmi Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021

Tempat Ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yangdifungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen atau 50 orang.

Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Rafathar Tak Bisa ke Mall Saat PPKM, Raffi Ahmad Sulap Istana Andara Jadi Timezone, Netizen: Nggak Usah Review Saldo, Sudah Terjawab di Sini!

Aturan Lainnya

Source : parapuan.co

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x