Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kegiatan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik dan interaksi individu dalam jarak dekat dengan orang lain.
Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi cluster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Untuk pesawat udara wajib menyertakan hasil tes PCR H-2, sementara hasil tes antigen (H-1) diwajibkan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan ke dan dari wilayah Jawa dan Bali, tidak berlaku untuk transportasi di wilayah aglomerasi (contoh Jabodetabek)
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk. (*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali