Follow Us

Nyesel Baru Tahu, Bikin KTP Elektronik Pengganti yang Hilang atau Rusak Bisa Online, Warga Luar Domisili Jangan Khawatir!

Rahma - Senin, 23 Agustus 2021 | 15:01
Ilustrasi KTP
kompas.com

Ilustrasi KTP

Tahapan Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Terlanjur Suka Makan Bawang Putih Supaya Sehat, Ternyata Bisa Bahayakan Nyawa Jika Hal Ini Terjadi

Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Isi Nama Lengkap Isi nomor KK Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah' Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'.Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Punya Uang Pas-Pasan, Lord Adi Modal Satu Sayuran Sampai Minta Sisa Bahan dari Peserta Masterchef Agar Bisa Lanjut Audisi

Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah) Unggah foto / scan KK di tempat tersedia Unggah Surat Pernyataan Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian

Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.

Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.

Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular