Tahapan Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Isi Nama Lengkap Isi nomor KK Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah' Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'.Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah) Unggah foto / scan KK di tempat tersedia Unggah Surat Pernyataan Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.
Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili