Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu, Bikin KTP Elektronik Pengganti yang Hilang atau Rusak Bisa Online, Warga Luar Domisili Jangan Khawatir!

Rahma - Senin, 23 Agustus 2021 | 15:01
Ilustrasi KTP
kompas.com

Ilustrasi KTP

Foto / scan KK E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Perempuan Ini Setia Jenguk Saipul Jamil yang Mendekam di Penjara, Hingga Dewi Perssik Bereaksi: Kakak Cinta Banget Sama Mas Saipul

Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.

Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:

Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.

Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Punya Uang Pas-Pasan, Lord Adi Modal Satu Sayuran Sampai Minta Sisa Bahan dari Peserta Masterchef Agar Bisa Lanjut Audisi

Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.

Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.

Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.

Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x