Foto / scan KK E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:
Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.