Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu, Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Bagi Golongan Ini

Rahma - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:01
SIM baru bikinnya Online
GridOto

SIM baru bikinnya Online

GridStar.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara bermotor.

Namun banyak pengendara yang tidak memiliki SIM dengan berbagai alasan.

Salah satunya tidak memiliki biaya untuk membuat atau memperpanjang.

Baca Juga: Para Wanita Nyesel Baru Tahu, Makan Mentimun Sebelum Tidur Bikin Tubuh Alami Perubahan Fantastis Ini, Dijamin Bentuk badan Makin Aduhai

Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Ini yang Terjadi Pada Tubuh Kalau Masih Berani Kunyah Es Batu!

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Daripada Dibuang Gunakan Kulit Apel untuk Hempaskan Uban, Diamin Rambut Kembali Hitam Berkilau!

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor 6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Diam-Diam Bakal Langkahi Luna Maya, Ariel NOAH Akhrinya Mengaku Sudah Miliki Niat untuk Menikah Lagi, Begini Kriteria dan Sosok Calon Istri Idamannya

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis tersebut.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jangan Putus Asa Dulu Jika Muncul Tulisan 'Sedang Dievaluasi' saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Artinya Bukan Tak Lolos!

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x