Menurutnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021, kapasitas Satpas dibatasi sesuai level PPKM tiap daerah.
Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ucap Djati.
“Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19