GridStar.ID - Pemerintah sedang berusaha membentuk herd immunity dengan vaksinasi Covid-19.
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) vaksin pun menjadi salah satu syarat untuk warga beraktivitas.
Sertifikat vaksin telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat PPKM Level 3 dan 4.
Hal ini diungkap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatangani 10 Agustus 2021.
“Selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktifitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” tulis diktum keempat putusannya.
Misalnya untuk masuk mal atau naik kendaraan umum, sertifikat vaksin jadi hal yang wajib dimiliki masyarakat.
Lantas, bagaimana dengan persyaratan bagi pemohon SIM di Satpas SIM?
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, saat ini Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.
“Belum ada rencana kartu vaksin sebagai syarat masuk Satpas atau permohonan perpanjangan dan buat baru SIM,” ujar Djati, dilansir dari Kompas.com (13/08).