Follow Us

Pendaftar CPNS 2021 Wajib Simak Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta, Bisa Capai Rp33 Juta per Bulan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 28 Juli 2021 | 15:03
Gaji dan tunangan kinerja Diplomat, CPNS 2021
dok.Kompas.com

Gaji dan tunangan kinerja Diplomat, CPNS 2021

GridStar.ID - Seleksi CPNS 2021 telah ditutup pendaftarannya.

Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang paling banyak peminatnya.

Melihat gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta 2021, ternyata berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta untuk jabatan pelaksana dan calon PNS:

Teknis Ahli: Rp 19.710.000Teknis Terampil: Rp 17.370.000Administrasi Ahli: Rp 15.300.000Administrasi Terampil: Rp 13.500.000Operasional Ahli: Rp 11.610.000Operasional Terampil: Rp 9.810.000Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000Calon PNS: Rp 4.860.000

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi? Ini Jadwal Lengkap CPNS 2021 dari BKN

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 33.030.000 Keahlian Madya: Rp 28.710.000Keahlian Muda: Rp 23.850.000Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Baca Juga: Daftar CPNS 2021 Berakhir Hari Ini, Simak Penjelasan Cara Mengajukan Masa Sanggah Setelah Hasil Seleksi Diumumkan

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 31.770.000Keahlian Madya: Rp 26.550.000Keahlian Muda: Rp 23.580.000Keahlian Pertama: Rp 18.720.000Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Baca Juga: Formasi Incaran CPNS 2021, Ini Gaji Diplomat dan Tunjangan Kerja

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) seperti dilansir dari Kontan.co.id.

Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural.

Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya.

Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan (*)

Source : Kontan.co.id

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest