"Artinya pengguna itu bukan lagi menjadi pelaku kriminal tapi menjadi korban dari pengedaran narkotika yang begitu luar biasa," kata dia.
Dengan undang-undang tersebut, kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani wajib rehabilitasi.
Adapun untuk diketahui, Nia dan Ardi saat ini menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi kawasan Bogor, Jawa Barat sejak Minggu (11/07).(*)