"Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU.
Selain itu, JPU meminta barang bukti dua klip sabu seberat 0,38 gram bruto milik Jennifer Jill disita untuk dimusnahkan, serta meminta istri Ajun Perwira membayar biaya perkara.
Berbeda dengan Jennifer Jill, Nia dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2021, dan kemudian menjalani rehabilitasi.
Menurut kuasa hukum, Waode Nur Zainab, belum bisa dipastikan apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal dijatuhi kurungan penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, tapi menurut dia, Nia dan Ardi adalah sebagai korban.
"Pasal 127 ayat 1 memang demikian (hukuman penjara 4 tahun), tapi kan ada pasal lain," kata Woade Nur Zainab dikutip dari saluran YouTube Starpro Indonesia, Selasa (27/07).
Pasal lainnya yang mengatur soal kasus narkoba yaitu pasal 54 dan 35 dalam Undang-undang.
"Pasal 54 itukan bagi penyalah guna, diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-undang ya," terang Waode Nur Zainab.
Sementara itu di pasal 35 tahun 2009, status pengguna narkoba tak lagi dikelompokan menjadi pelaku tindak kriminal.
"Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal jadi sudah didikriminalisasi," lanjutnya.