Lantas, berapa besaran gaji PNS DKI Jakarta? Berikut rangkumannya, sebagaimana dilansir Kontan.co.id:
Baca Juga: Masih Sepi Pendaftar! Ini Instansi CPNS 2021 Paling Sedikit Pelamar
Gaji pokok PNS DKI Jakarta di tahun 2021 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Perubahan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini!
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300