Follow Us

Resmi Ketuk Palu, Simak Aturan Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Rahma - Kamis, 01 Juli 2021 | 16:11
Aturan PPKM disampaikan Luhut
Kompas

Aturan PPKM disampaikan Luhut

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Baca Juga: Heboh Singapura Bakal Anggap Covid-19 Sebagai Penyakit Endemik Biasa, Benarkah?

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Jane Shalimar Dikabarkan Kritis Hingga Kesulitan Dapat Kamar di Rumah Sakit

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

Sebelumnya, Jokowi pun menginstruksikan jajarannya bekerja sama menjalankan PPKM darurat.

Ia juga meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Source : kompas, YouTube

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular