Baca Juga: Bukti Ganasnya Covid-19, Keluarga Sampai Diminta Cari Sendiri Jenazah Kerabatnya di Tumpukan Mayat
8. Kegiatan di area publik
Area publik seperti tempat wisata, taman bermain, dan sebagainya untuk di zona merah akan ditutup sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman. Sementara untuk di zona lainnya, area publik boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
9. Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan
Beragam kegiatan yang berhubungan dengan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Di zona lain, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat yang secara lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk kegiatan hajatan atau pesta, maksimal hanya boleh dihadiri oleh 25 kapasitas ruangan dan tidak boleh ada kegiatan makan di tempat. Seluruh hidangan harus disajikan dalam kemasan untuk dibawa pulang.
10. Kegiatan pertemuan formal
Poin ke-10 terkait dengan kegiatan seperti rapat, seminar, atau pertemuan yang dilakukan secara luring. Di zona merah kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sampai kondisi dinyatakan aman, sementara di zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
11. Operasional tranportasi umum Terakhir, menyoal operasional transportasi umum akan diberlakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang secara lebih spesifik diatur oleh pemda dengan prokes yang lebih ketat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021"