Follow Us

PPKM Mikro Bakal Diberlakukan 22 Juni - 5 Juli, Pemerintah Minta Kantor hingga Rumah Ibadah Batasi Kapasitas

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 24 Juni 2021 | 09:33
Pemerintah berlakukan PPKM
dok.Kompas.com

Pemerintah berlakukan PPKM

Baca Juga: Bukti Ganasnya Covid-19, Keluarga Sampai Diminta Cari Sendiri Jenazah Kerabatnya di Tumpukan Mayat

8. Kegiatan di area publik

Area publik seperti tempat wisata, taman bermain, dan sebagainya untuk di zona merah akan ditutup sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman. Sementara untuk di zona lainnya, area publik boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Bak Ketar-Ketir Jemaah Haji Asal Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi karena Covid-19, Arie Untung Unggah Kabah: Kalau di Dunia Aja Nggak Mau Ditemuin Kita, Gimana di Akhirat?

9. Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan

Beragam kegiatan yang berhubungan dengan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Di zona lain, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat yang secara lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk kegiatan hajatan atau pesta, maksimal hanya boleh dihadiri oleh 25 kapasitas ruangan dan tidak boleh ada kegiatan makan di tempat. Seluruh hidangan harus disajikan dalam kemasan untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Terry Putri, 7 Anggota Keluarganya Terinfeksi Covid-19, sang Kakak Meninggal Dunia Usai Dirawat

10. Kegiatan pertemuan formal

Poin ke-10 terkait dengan kegiatan seperti rapat, seminar, atau pertemuan yang dilakukan secara luring. Di zona merah kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sampai kondisi dinyatakan aman, sementara di zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Positif Covid-19, BCL Ungkap Awal Mula Dirinya Terpapar Hingga Gejala yang Dialami, Bukan Karena Pulang dari Bali

11. Operasional tranportasi umum Terakhir, menyoal operasional transportasi umum akan diberlakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang secara lebih spesifik diatur oleh pemda dengan prokes yang lebih ketat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest