Follow Us

PPKM Mikro Bakal Diberlakukan 22 Juni - 5 Juli, Pemerintah Minta Kantor hingga Rumah Ibadah Batasi Kapasitas

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 24 Juni 2021 | 09:33
Pemerintah berlakukan PPKM
dok.Kompas.com

Pemerintah berlakukan PPKM

Baca Juga: Gangguan Pendengaran Bisa Jadi Gejala Covid-19 Varian Delta, Ini 5 Ciri Umum yang Patut Diwaspadai!

2. Kegiatan belajar mengajar

Pada daerah zona merah Covid-19, KBM dilakukan secara daring dan di zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah ada sebelumnya. 3. Kegiatan sektor esensial Yang dimaksud sebagai kegiatan sektor esensial di antaranya meliputi industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan kebutuhan pokok masyarakat (supermarket apotik). Semuanya bisa tetap 100 persen beroperasi dengan regulasi jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Melonjak Kasus Covid-19 Varian Delta di Kudus, Bahaya Virus Ini Pengaruhi Kesehatan Lansia!

4. Kegiatan di tempat makan

Restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar/pusat perbelanjaan boleh tetap beroperasi, dengan catatan izin makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat. Sisanya harus dipesan bungkus. Pemesanan untuk dibungkus pun harus sesuai pembatasan jam operasional yang diberlakukan, yakni maksimal pukul 20.00.

Baca Juga: Tutupi Aib Anak di Depan Kamera, Ayu Ting Ting Justru Beberkan Kebohongan Ayah Rozak Soal Satu Ini: Naudzubillah, Jangan Sampai!

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan

Kegiatan jual beli di mal atau pasar dan pusat perdagangan hanya diizinkan pada jam operasional yang ditentukan, yakni maksimal sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas total yang tersedia. 6. Kegiatan konstruksi Untuk kegiatan konstruksi atau pembangunan dapat sepenuhnya beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Berniat Bikin Warga Bali Melarat Gegara Dirinya Terjangkit Covid-19, BCL Balik Tantang Jerinx SID Begini: Jadilah Orang yang Cerdas dan Bijak!

7. Kegiatan di tempat ibadah

Seluruh kegiatan di tempat ibadah untuk daerah zona merah, mengacu Surat Edaran Menteri Agama, ditiadakan sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman. Ini berlaku untuk rumah-rumah ibadah seluruh agama, tanpa terkecuali. Sementara untuk pelaksanaan Idul Adha, mulai dari penyembelihan hingga pembagian hewan kurban, akan diatur dalam SE Menag yang berbeda.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest