Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lapor Polisi Usai Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Rian d'Masiv: Saya Tidak Mau Orang Mudah Menghancurkan Apa yang Sudah Saya Bangun

Hinggar - Selasa, 22 Juni 2021 | 11:32
Rian D’Masiv lakukan pelecehan seksual
kompas.com

Rian D’Masiv lakukan pelecehan seksual

GridStar.ID - Rian d'Masiv dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Kabar tersebut disampaikan oleh akun twitter @dennysakrie.

Tak terima dengan tudingan yang didapatkan, Rian akhirnya bertindak.

Baca Juga: Pengamat Musik Ini Ngamuk Anaknya Diduga Jadi Sasaran Pelecehan Seksual Rian D'Masiv, Manajer Band Mohon Maaf karena Hal Ini: Kalau Masalah Rian...

Ia mengajak pemilik akun tersebut bertemu dan melakukan mediasi.

Sebelumnya, pihak yang menuduh Rian telah diajak untuk bertemu untuk melakukan mediasi.

Namun Rian merasa bahwa tempat yang dipilih tidak aman dan ia tak bisa mengajak orang untuk mendampinginya.

Baca Juga: Isu Pelecehan Seksual Kembali Terjadi, Kini Rian D'Masiv Dituding Jadi Pelaku Pelecehan, Sang Manajer Ungkap Kecurigaannya

Rian kemudian mengajak pemilik akun tersebut kembali melakukan mediasi di Polda Metro Jaya.

Pihak Rian telah menunggu mereka pada Senin (21/06) pukul 14.00 WIB.

Namun orang yang menudingnya itu tak pernah terlihat datang untuk melakukan mediasi, meski sudah ditunggu hingga beberapa jam.

Baca Juga: Sampai Buka Posko Aduan, Kini Korban Dugaan Pelecehan Seksual dari Gofar Hilman Bertambah Jadi 8 Orang

"Saya kemarin sudah undang mereka, tapi ternyata malah tidak ada jawaban. Saya tanya lagi jam setengah dua siang (tadi), saya sudah di Polda. Tapi tidak ada jawaban. Bahkan, WhatsApp centang satu," kata Rian dikutip dari Kompas.com.

Karena tak ada jawaban dari orang yang ditunggu, Rian akhirnya melakukan laporan kepolisian.

Ia membuat laporan atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektroik dengan terlapor akun Twitter @dennisakrie.

Baca Juga: Bak Bola Salju, Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Gofar Hilman Berlanjut, Korban Dapat Perlindungan dari Lembaga Bantuan Hukum

Laporan sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/3177/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juni 2021.

Pihak terlapor akan disangkakan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Rian beralasan laporannya tersebut dilakukan untuk membela diri dan melindungi dirinya.

Baca Juga: Profil Gofar Hilman, Mantan Kekasih Putri Tanjung Anak Konglomerat

Selain itu ia juga tidak ingin namanya dihancurkan dengan mudah oleh orang lain.

"Makanya, saya harus berbuat hal yang yang saya perlu lakukan, hal yang melindungi saya. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), saya punya hak, dilindungi Undang Undang," kata Rian D'MASIV.

"Saya juga tidak mau orang dengan mudah menghancurkan apa yang selama ini sudah saya bangun," sambungnya. (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x