"Saya kemarin sudah undang mereka, tapi ternyata malah tidak ada jawaban. Saya tanya lagi jam setengah dua siang (tadi), saya sudah di Polda. Tapi tidak ada jawaban. Bahkan, WhatsApp centang satu," kata Rian dikutip dari Kompas.com.
Karena tak ada jawaban dari orang yang ditunggu, Rian akhirnya melakukan laporan kepolisian.
Ia membuat laporan atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektroik dengan terlapor akun Twitter @dennisakrie.
Laporan sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/3177/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juni 2021.
Pihak terlapor akan disangkakan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Rian beralasan laporannya tersebut dilakukan untuk membela diri dan melindungi dirinya.
Baca Juga: Profil Gofar Hilman, Mantan Kekasih Putri Tanjung Anak Konglomerat
Selain itu ia juga tidak ingin namanya dihancurkan dengan mudah oleh orang lain.
"Makanya, saya harus berbuat hal yang yang saya perlu lakukan, hal yang melindungi saya. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), saya punya hak, dilindungi Undang Undang," kata Rian D'MASIV.
"Saya juga tidak mau orang dengan mudah menghancurkan apa yang selama ini sudah saya bangun," sambungnya. (*)