Jika ada yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu. Demikian pula sebaliknya.
"Nah disitulah letak keadilan, ketika dia bergeser, maka secara otomatis semuanya bergeser," terang Khoirizi.
Artinya, jemaah yang seharusnya berangkat pada 2021, akan bergeser ke 2023. Dan yang seharusnya berangkat pada 2022, akan mundur menjadi 2024.
Akan tetapi, Khoirizi menekankan, hal itu dapat berjalan jika penyelenggaraan haji pada 2022 terlaksana. Jika tidak, maka keberangkatan kembali mundur.
Khoirizi juga memastikan, dana haji dari jemaah, baik setoran awal maupun setoran pelunasan dalam kondisi aman.
Untuk jemaah yang ingin mengambil uangnya pemerintah, BPKH siap untuk mengembalikan kapan pun diminta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar Masa Tunggu Keberangkatan Haji Indonesia, Provinsi Mana yang Paling Lama?