GridStar.ID - Pemerintah mengungkapkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2021.
Jemaah haji asal Indonesia 2021 tidak bisa berangkat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.
Berikut 5 fakta seputar pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia.
1. Alasan pembatalan
Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021,Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 menyampaikan sejumlah pertimbangan.
Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama.
Pertimbangan kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Yaqut mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait keputusan pembatalan ini.