Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000Teknis Terampil: Rp 17.370.000Administrasi Ahli: Rp 15.300.000Administrasi Terampil: Rp 13.500.000Operasional Ahli: Rp 11.610.000Operasional Terampil: Rp 9.810.000Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000Calon PNS: Rp 4.860.000
Baca Juga: Ini Portal Resmi CPNS dan PPPK yang Segera Dibuka pada 31 Mei 2021 Mendatang!
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000Keahlian Madya: Rp 28.710.000Keahlian Muda: Rp 23.850.000Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK Paling Banyak Dibutuhkan, Siap-Siap Seleksinya Dibuka Akhir Mei 2021!
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000Keahlian Madya: Rp 26.550.000Keahlian Muda: Rp 23.580.000Keahlian Pertama: Rp 18.720.000Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Baca Juga: CPNS 2021 Bakal Dibuka Akhir Mei 2021? Cek Dulu Jadwal Perkiraan yang Dirilis Kemenpan RB!
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).
Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural, sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya.
Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.