Follow Us

Gelar Acara Untuk Anaknya di Tengah Pandemi Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan

Hinggar - Jumat, 28 Mei 2021 | 15:02
Siti Nurhaliza melahirkan anak keduanya
instagram

Siti Nurhaliza melahirkan anak keduanya

Sejumlah tamu dilaporkan datang dari luar negara bagian untuk menghadiri acara itu.

Padahal, pemerintah Malaysia untuk sementara melarang penduduk bepergian antarnegara bagian untuk mencegah penularan virus corona.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Atap Rumah Shireen Sungkar Ambruk Kebanjiran, Istri Tengku Wisnu Tertawa Bandingkan dengan Istana Mewah Zaskia Sungkar: Irwan Lihat Rumah Gue

Siti Nurhaliza lantas memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Dia mengatakan tidak melanggar protokol kesehatan.

Menurut Siti, sejumlah tamu, termasuk menteri agama, hanya hadir sebentar untuk mendoakan sang anak, lalu kemudian meninggalkan lokasi.

Ia juga mengatakan proses tahnik itu digelar dalam tiga tahap untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga: Didesak Ungkap Istri Ketiga Uje Usai Dua Nama Artis Terseret Isu Poligami, Umi Pipik Memilih Fokus dengan Hal Ini

Masyarakat Malaysia saat ini tengah menyoroti sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan figur publik ataupun pejabat negara.

Mereka merasa pemerintah menerapkan standar ganda karena membiarkan para pesohor atau pejabat yang melanggar aturan itu dan tidak dikenakan hukuman berat.

Namun, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyatakan pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan protokol Kesehatan.

Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Larissa Chou Masih Simpan Fotonya Bersama dengan Alvin Faiz: Walau Tak Lagi Bersama, Ini Jadi Kenangan Terbaik

"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, jika memang terbukti, maka mereka diganjar hukuman denda," kata Yassin dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu. (*)

Source : Kompas.tv

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular