Follow Us

Gelar Acara Untuk Anaknya di Tengah Pandemi Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan

Hinggar - Jumat, 28 Mei 2021 | 15:02
Siti Nurhaliza melahirkan anak keduanya
instagram

Siti Nurhaliza melahirkan anak keduanya

GridStar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari Diva Malaysia, Siti Nurhaliza.

Diketahui ia baru saja melahirkan anak keduanya pada 19 April lalu, dan ia kini menggelar acara keagamaan 'tahnik'.

Namun Siti Nurhaliza dan sang suami, Khalid Mohamad Jiwa mendapatkan denda karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Sesumbar Sebagai Sahabat Dekat Umi Pipik, Kalina Ocktaranny Beberkan Isi Chat Curhatannya dengan Istri Mendiang Uje yang Tuai Komentar Nyinyir Netizen

Keduanya mendapatkan denda sebesar 10 ribu RM atau sekitar Rp 34,5 juta.

Bahkan denda juga diberikan kepada tiga orang lain seperti Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan serta dua ustaz yakni Azhar Idrus dan Don Daniyal.

Masing-masing mendapatkan denda sebesar 2 ribu RM atau sekitar Rp 6,9 juta.

Tak hanya itu saja, kepolisian juga menjatuhkan denda pada pasangan selebriti yang ikut

menghadiri acara tersebut.

Baca Juga: Rizki DA Sudah Jatuhkan Talak Pertama Kepada Nadya Mustika di Usia Pernikahan yang Masih Satu Bulan

Kepolisian Selangor mengusut kegiatan "tahnik" itu karena mendapat laporan acara itu melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk.

Source : Kompas.tv

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest