GridStar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari Diva Malaysia, Siti Nurhaliza.
Diketahui ia baru saja melahirkan anak keduanya pada 19 April lalu, dan ia kini menggelar acara keagamaan 'tahnik'.
Namun Siti Nurhaliza dan sang suami, Khalid Mohamad Jiwa mendapatkan denda karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Keduanya mendapatkan denda sebesar 10 ribu RM atau sekitar Rp 34,5 juta.
Bahkan denda juga diberikan kepada tiga orang lain seperti Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan serta dua ustaz yakni Azhar Idrus dan Don Daniyal.
Masing-masing mendapatkan denda sebesar 2 ribu RM atau sekitar Rp 6,9 juta.
Tak hanya itu saja, kepolisian juga menjatuhkan denda pada pasangan selebriti yang ikut
menghadiri acara tersebut.
Baca Juga: Rizki DA Sudah Jatuhkan Talak Pertama Kepada Nadya Mustika di Usia Pernikahan yang Masih Satu Bulan
Kepolisian Selangor mengusut kegiatan "tahnik" itu karena mendapat laporan acara itu melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk.