GridStar.ID - Pengumuman seleksi CPNS 2021 bakal beralngsung pada akhir Mei mendatang.
Tahun ini, kebutuhan ASN cukup banyak.
Ada 1.275.384 lowongan termasuk untuk PPPK Guru dan Non-Guru.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan!
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai passing grade CPNS 2021.
Namun, secara umum jenjang CPNS ditentukan oleh seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40 persen dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60 persen.
Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021 harus mengetahui nilai kelulusan yang menjadi acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.
Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK Paling Banyak Dibutuhkan, Siap-Siap Seleksinya Dibuka Akhir Mei 2021!
Meskipun SKD masih akan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga September 2021, tak ada salahnya kita mengetahui seluk beluk dalam seleksi SKD.
Jika merujuk seleksi CPNS pada tahun 2019, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: CPNS 2021 Bakal Dibuka Akhir Mei 2021? Cek Dulu Jadwal Perkiraan yang Dirilis Kemenpan RB!
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini terdiri atas 30 butir soal. TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia.
Adapun nilai ambang batasnya adalah 65 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.
Baca Juga: 5 Informasi Rekrutmen CPNS 2021, Ternyata Tak Perlu Unggah Ijazah!
Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes ini terdiri atas 35 butir soal. TIU diujikan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, serta analitis.
Kemudian, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret, angka, perbandingan kuantitatif, serta soal cerita. Selain itu, juga kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
Adapun nilai ambang batasnya adalah 80 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini terdiri atas 35 butir soal, yang menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi, informasi, dan komunikasi, serta profesionalisme.
Nilai ambang batas untuk bagian ini adalah 126 dengan semua jawaban dianggap benar dan memiliki bobot antara 1 sampai dengan 5. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bocoran Passing Grade CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Seleksi Tes CPNS & PPPK 2021