GridStar.ID - Pengumuman seleksi CPNS 2021 bakal beralngsung pada akhir Mei mendatang.
Tahun ini, kebutuhan ASN cukup banyak.
Ada 1.275.384 lowongan termasuk untuk PPPK Guru dan Non-Guru.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibuka 31 Mei 2021, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan!
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai passing grade CPNS 2021.
Namun, secara umum jenjang CPNS ditentukan oleh seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40 persen dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60 persen.
Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021 harus mengetahui nilai kelulusan yang menjadi acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.
Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK Paling Banyak Dibutuhkan, Siap-Siap Seleksinya Dibuka Akhir Mei 2021!
Meskipun SKD masih akan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga September 2021, tak ada salahnya kita mengetahui seluk beluk dalam seleksi SKD.
Jika merujuk seleksi CPNS pada tahun 2019, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).