Follow Us

Tanpa Tunjangan Kinerja, Segini Gaji ke-13 yang Cair Bulan Juni untuk Para Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Tahun 2021

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 09 Mei 2021 | 19:32
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair
dok.Kompas.com

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair

Baca Juga: Kabar Gembira, Pengumuman CPNS 2021 Bakal Segera Terbit, Cek Dulu Daftar Lengkap Kuota Formasi dan Syarat yang Harus Disiapkan

Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.

Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.

Baca Juga: Lolos CPNS 2021, Ini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima PNS

Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.

Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dannilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.

Besaran Gaji ke-13

Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Baca Juga: DPR Usulkan Guru Honorer Bisa Diangkat Tanpa Melalui Tes CPNS, Menpan RB Beri Tanggapan

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan'

Berikut ini besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:

Source : Surya.co.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest