Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tanpa Tunjangan Kinerja, Segini Gaji ke-13 yang Cair Bulan Juni untuk Para Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Tahun 2021

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 09 Mei 2021 | 19:32
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair
dok.Kompas.com

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair

Baca Juga: Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2021, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan dan Jadwal Seleksinya!

Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.

Lantas, berapa besaran Tunjangan Kinerja yang tak dimasukkan dalam gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran PNS dan PPPK pada Bulan April Mendatang, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mendaftar

Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.

Baca Juga: Update CPNS 2021, Siap-Siap Pendaftaran Segera Dibuka, Penting untuk Siapkan Dokumen Ini!

Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.

Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x