Follow Us

Ketentuan Zakat Fitrah, Kewajiban Umat Muslim Sebelum Tunaikan Ibadah Salat Idul Fitri

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 08 Mei 2021 | 05:30
Ilustrasi Zakat Fitrah
dok.Kompas.com

Ilustrasi Zakat Fitrah

GridStar.ID - Ibadah puasa Ramadan 1442 Hijriah akan segera berakhir.

Sebagai kewajiban, umat muslim harus membayar zakat fitrah sebelum menunaikan ibadah salat Idul Fitri.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan sejumlah besar makanan pokok untuk sesama yang membutuhkan.

Baca Juga: Ramadan Tahan Hasrat Mesra-mesraan dengan Reino Barack, Netizen Pergoki Suara Syahrini Manja Panggil Sayang: Sabar ya, 12 Hari Lagi Lebaran

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

"Iya benar setara dengan 2,5 kg," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Saat disinggung terkait dengan pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.

Baca Juga: Malam Paling Ditunggu Selama Ramadan, Ini 4 Amalan dengan Pahala Mulia untuk Menyambut Nuzulul Quran

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis.

"Setiap zakat, baik fitrah atau mal kalau lebih maka jadi sedekah sunah," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021). Terkait akad-nya, tidak perlu lafad khusus.

Cholil mengatakan cukup dengan niat sudah cukup.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest