GridStar.ID - Ibadah puasa Ramadan 1442 Hijriah akan segera berakhir.
Sebagai kewajiban, umat muslim harus membayar zakat fitrah sebelum menunaikan ibadah salat Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan sejumlah besar makanan pokok untuk sesama yang membutuhkan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.
"Iya benar setara dengan 2,5 kg," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Saat disinggung terkait dengan pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.
Baca Juga: Malam Paling Ditunggu Selama Ramadan, Ini 4 Amalan dengan Pahala Mulia untuk Menyambut Nuzulul Quran
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis.
"Setiap zakat, baik fitrah atau mal kalau lebih maka jadi sedekah sunah," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021). Terkait akad-nya, tidak perlu lafad khusus.
Cholil mengatakan cukup dengan niat sudah cukup.