Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketentuan Zakat Fitrah, Kewajiban Umat Muslim Sebelum Tunaikan Ibadah Salat Idul Fitri

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 08 Mei 2021 | 05:30
Ilustrasi Zakat Fitrah
dok.Kompas.com

Ilustrasi Zakat Fitrah

Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Batalkan Puasa Ramadan? Begini Hukumnya!

"Cukup niat zakat aja. Nanti otomatis lebihnya jadi sedekah," tuturnya.

Terkait pembayaran zakat fitrah, Anwar mengungkapkan bisa di mana saja, tidak harus di masjid.

"Terutama untuk orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal kita dan karib kerabat kita yang memang layak untuk dibantu," kata Anwar.

Baca Juga: Dipuji Istri Salihah, Syahrini Berhajat Khatam Al Quran di Bulan Ramadan, Istri Reino Barack Pakai Mukena Lapis Emas dan Sajadah Swarovski: Mengurangi Kegiatan Dunia

Melansir Kompas.com, 4 Mei 2021, para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Sambut Datangnya Malam Lailatul Qadar, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan di 10 Hari Terakhir Ramadan

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online.

Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya. (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x