Follow Us

Ahli Waris Tetap Dapatkan Hak Sejumlah Dana Ini Jika PNS Meninggal Dunia

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 02 Januari 2021 | 09:31
Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

GridStar.ID - Salah satu hak pegawai negeri sipil ( PNS) adalah mendapatkan dana pensiun.

Namun, jika PNS aktif yang meninggal dunia apakah dana pensiun akan tetap cair?

Jangan khawatir, ahli waris dari PNS yang meninggal dunia masih tetap mendapatkan hak tersebut.

Baca Juga: Batal, Tjahjo Kumolo Ungkap Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Tidak Jadi Direalisasikan: Selama Pandemi Prioritas Keuangan Negara Beralih ke Bansos

Jika seorang PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).

Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (31/5/2020), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).

Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Baca Juga: 2021 BKN Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Statusnya Nanti Jadi Perekrutan PPPK

Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak.

Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.

Baca Juga: Bahas THR hingga Gaji ke 13, Kemenkeu Ungkap Aturan Baru Sistem Gaji PNS, TNI, dan Polri, Tidak Ada Kenaikan?

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest