Perjalanan yang diperbolehkan
Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.
"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021"