Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Putuskan Larang Masyarakat dari Semua Kalangan Untuk Mudik Lebaran 2021
Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:
Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan. Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.
Ketentuan
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:
-Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.
-Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.
-Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan Perjalanan yang dimaksud adalah pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Jadi, apabila seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.