GridStar.ID - Beberapa hari lagi umat muslim akan menyambut bulan Ramadhan.
Di tahun ini, kita masih berada di tengah pandemi dan tetap harus menjaga protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan demi mengurangi penularan virus Covid-19 di masyarakat.
Meski begitu, ibadah di masjid dan mushala bisa dilakukan dengan berbagai peraturan dan protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk ibadah di masjid atau mushala selama pandemi Covid-19 di bulan Ramadhan 2021.
Dilansir dari instagram BPBD DKI Jakarta @bpbddkijakarta, panduan protokol kesehatan untuk ibadah Ramadhan 2021 di masjid atau mushala mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.
"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/04).
Panduan pertama, setiap ibadah baik shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
"Diimbau untuk membawa sajadah dan mukena sendiri," tulis akun BPBD DKI.