Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 10 April 2021 | 12:01
Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku

-Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

-Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hamil Muda, Paula Verhoeven Positif Covid-19, Baim Wong Khawatirkan Kiano dan Anak Keduanya Usai Lihat Tes Darah Sang Istri: Ada Sesuatu yang Membingungkan Kita...

Wilayah aglomerasi

Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat adn kereta api.

Baca Juga: Angin Segar dari Inggris, Uji Coba Tahap Akhir Novavax Diklaim 96 Persen Efektif Lawan Varian Baru Corona!

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung raya

4. Semarang, Kendal Demak, Ungaran, Purwodadi

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x