-Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
-Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wilayah aglomerasi
Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat adn kereta api.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung raya
4. Semarang, Kendal Demak, Ungaran, Purwodadi