Follow Us

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 10 April 2021 | 12:01
Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros

Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Nia Ramadhani Tak Kuasa Bendung Air Mata saat Sopirnya Positif Covid-19, Istri Ardi Bakrie Rela Rogoh Kocek Dalam Demi Lakukan Hal Ini

Sedangkan pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah, yakni:

-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

-Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

-Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo

-Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Baca Juga: Beberkan Krisdayanti Akan Hadiri Lamaran Aurel dan Atta, Azriel Hermansyah Ungkap Perhatian yang Diberikan KD Saat Dirinya dan sang Kakak Terkonfirmasi Covid-19

Sanksi

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular