Follow Us

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 10 April 2021 | 12:01
Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku

-Kunjungan keluarga sakit.

-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

-Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).

-Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping).

-Pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: Hamil Muda, Paula Verhoeven Positif Covid-19, Baim Wong Khawatirkan Kiano dan Anak Keduanya Usai Lihat Tes Darah Sang Istri: Ada Sesuatu yang Membingungkan Kita...

Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

-Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

-Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

-Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

-Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

-Mobil barang dan tidak membawa penumpang

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest