-Kunjungan keluarga sakit.
-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
-Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).
-Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping).
-Pelayanan kesehatan darurat.
Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:
-Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
-Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
-Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
-Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
-Mobil barang dan tidak membawa penumpang