Isi nomor KTP
Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
Klik pros inquiry
Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Jika sebelumnya dana yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kali ini hanya sebesar Rp 1,2 juta.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia.
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BLT UMKM Tahun 2021? Ini Informasi Lengkapnya
Syarat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:
Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul