Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran
Dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim kami anggap merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di tanah air kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM yang telah sekian bulan lamanya dibelut rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan, demikian yg disampaikan oleh Ibu Poppy Dharsono selaku ketua Dewan pembina APGAI.
Kasus Permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan sebagaimana diketahui berawal dari kegagalan PT. Tozy Sentosa dalam melakukan pembayaran ( pengembalian ) uang hasil penjualan KONSINYASI yang telah terjual digerai gerai Centro dan Parkson.
Selama persidangan PKPU terdapat kesan bahwa PT. Tozy Sentosa seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok, ditambah dengan fakta adanya beberapa gerai yang ditutup dalam beberapa minggu terakhir memberikan kesan bahwa PT. Tozy Sentosa ingin benar-benar hengkang dari Indonesia - PT. Tozy Sentosa adalah perusahaan PMA dibawah Parkson Retail Asia yang tercatat di lantai bursa Singapura.
Baca Juga: Jabodetabek Perbolehkan Mudik Lokal Lebaran, Wajib Tahu Peraturannya!
Hal ini menimbulkan kekhawatiran Dewan Pengurus APGAI akan kerugian yang haris ditanggung oleh para pemasok lokal apabila aset yang dimiliki oleh PT. Tozy Sentosa jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang ditinggalkan.
Dewan Pengurus APGAI memohon campur tangan dan perlindungan dari instansi pemerintah terkait agar kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan dimana investor asing masuk menanamkan modal di Indonesia namun pada akhirnya membawa kerugian bagi para pemasok lokal. (*)