"Bu Amalia tidak menuntut untuk itsbat nikah, yang penting untuk pengesahan asal-usul anak, yang penting untuk kepentingan anak," kata Wati pada Rabu (31/03).
Ia melakukan hal tersebut demi kejelasan hukum terhadap anak-anaknya di masa depan.
"Ini terkait untuk anak legalitasnya, kami kan perlu terkait nanti identitas anak, terkait akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya," ujar Wati.
"Kami mengajukan untuk pengesahan anak," ucapnya lagi. (*)