Selanjutnya baru mengisi data secara online di link dinas koperasi masing-masing.
Untuk mendaftar dapat bantuan UMKM diwajibkan memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Lantas, bagaimana cara membuat IUMK?
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan UMKM? Segera Daftar, Ini Jenis UKM yang Diprioritaskan di Tahun 2021!
Seperti dilansir dari Tribun Solo, IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
Melansir GridFame.ID, berkas-berkas yang disiapkan:
1. Formulir pengantar IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat
2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha