Pemilik nama Ayluna Putri itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
Lucinta Luna telah menjalankan setengah masa hukumannya dengan berkelakuan baik.
Selain itu, pemilik nama Ayluna Putri ini juga telah membayar denda yang telah ditetapkan.
"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Diketahui, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika.
Berdasar pasal yang dijatuhkan Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Rogoh Kocek Dalam-Dalam, Lucinta Luna Akhirnya Hirup Udara Bebas di Luar Rutan Pondok Bambu, Kekasih Abash Penuhi 2 Syarat Lain Ini
Selama menjalani program tersebut, Luna akan mendapat bimbingan dari pihak lapas.
(*)