GridStar.ID - Kasus mantan Dirut Garuda sempat buat geger publik.
Tak hanya kasus penyelundupannya, namun skandal pramugari yang dikabarkan selingkuhannya sempat viral di media sosial.
Kini, keputusan atas status kasusnya telah ditetapkan.
Baca Juga: Tak Mau Kalah Dengan Ari Askhara, Selir Direksi Garuda Indonesia Heri Akhyar Terbongkar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.
Baca Juga: Bandingkan Pilot dan Ojol, Pedangdut Iis Dahlia Diserbu Warganet
Menurut keterangannya, Ari masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.
"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.
Haryo menambahkan selama proses penyelidikan terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara karena banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.