Diketahui, Kementerian Kesehatan menargetkan herd immunity atau kekebalan kelompok terbentuk dalam satu tahun.
“Jadi target memang kita berharap dalam satu tahun ini semua pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat kita selesaikan karena makin cepat tentunya kita makin membaik sehingga upaya-upaya yang kita lakukan untuk mencapai kekebalan kelompok bisa tercapai,” ucap Sekjen Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH diketerangannya yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (29/1/2021).
Pemerintah menyasar cakupan vaksinasi COVID-19 sebanyak 70%. Cakupan itu dimaksudkan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Insya Allah akan ada 70% sasaran cakupan yang akan diberikan dalam rangka meningkatkan dan melindungi kita,” katanya.
Saat ini telah masuk tahap kedua vaksinasi COVID-19 terhadap tenaga kesehatan yang berjumlah kurang lebih 0,9% dari populasi atau 1,4 juta dari sasaran target penerima vaksinasi.
Setelah tenaga kesehatan pemberian vaksinasi akan dilakukan terhadap pelayan publik 21, 4% populasi atau berkisar 38,99 juta.
Selanjutnya adalah masyarakat rentan di posisi 63,8 juta atau sekitar 35,2% populasi. Sasaran selanjutnya pelaku ekonomi esensial dan masyarakat lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulWapres Ma'ruf: Hukum Vaksinasi Covid-19 Wajib Kifayah