Follow Us

Bak Sudah Ketuk Palu, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 29 Januari 2021 | 15:30
Hukum vaksinasi covid-19 disebut Ma'ruf Amin wajib kifayah
Kompas.com

Hukum vaksinasi covid-19 disebut Ma'ruf Amin wajib kifayah

GridStar.ID - Vaksinasi covid-19 mulai dilaksanakan sejak awal Januari 2021 lalu.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin covid-19 pada 13 Januari 2021 lalu.

Bakal segera mendistribusikan sinovac, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkap hukum vaksinasi covid-19 ini wajib kifayah.

Baca Juga: 7 Hari Setelah Disuntik Vaksin, Bupati Sleman Positif Covid-19, Ahli Beberkan Penyebabnya Hal Ini

Menurutnya, kewajiban vaksin bisa gugur apabila sudah tercapai 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin atau mencapai kekebalan komunal (herd immunity).

Hal itu dikatakan Ma'ruf dalam acara Muhasabah dan Istighatsah untuk negeri yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel pada Kamis (28/1/2021) malam lalu.

"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya) wajib kifayah," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Beberkan Reaksi Tubuhnya Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Dokter Tirta Ngegas: Saya Nggak Bengkak, Nggak Pingsan, Masih hidup!

Adapun status wajib kifayah bisa berakhir, dikatakan Ma'ruf, bila proses vaksinasi sudah menjangkau 70 persen atau 182 juta penduduk Indonesia.

Angka tersebut, kata dia, merupakan patokan bagi Indonesia untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19.

"Kita masih punya kewajiban. Kalau terjadi apa-apa dosa kita dan ini. Kalau memakai masker itu wajibnya sini, masing-masing menjaga diri. Kalau vaksinasi itu kifai sampai dengan tervaksinasi sebanyak 182 juta orang," pungkasnya.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular