Follow Us

Belum Punya Kartu KPS? Segera Buat Agar Terdaftar Bantuan PKH, Ini Caranya!

Rahma - Selasa, 26 Januari 2021 | 06:30
Ilustrasi Kartu PKH
Grid Fame

Ilustrasi Kartu PKH

GridStar.ID - Ingin dapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 3 Juta?

Untuk dapat mendaftar bantuan PHK, anda harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp750 Ribu, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya Tanpa Online

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/01) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Baca Juga: Kabar Baik! Lansia, Ibu Hamil dan Pelajar dapat BLT hingga 3 Juta, Apa Syarat dan Cara Mendapatkannya?

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (09/01).

Melansir Kompas.com, berikut ini rincian besaran bantuan:

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular