GridStar.ID - Ingin dapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 3 Juta?
Untuk dapat mendaftar bantuan PHK, anda harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp750 Ribu, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya Tanpa Online
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Senin (11/01) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (09/01).
Melansir Kompas.com, berikut ini rincian besaran bantuan: