GridStar.ID - Beberapa waktu lalu nama bule asal Amerika Serikat Kristen Gray viral di media sosial.
Namanya trending di Twitter usai membuat utas menetap di Bali yang menuai reaksi publik.
Kini, nasib Kristen Gray harus rela dideportasi kembali ke negera asalnya Amerika Serikat.
Kuasa hukum Kristen Grat, Erwin Siregar mengungkapkan kliennya telah meminta maaf meski mengaku tak merasa ada yang salah dari cuitannya.
"Terakhir dia mengatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan, dia minta maaf," kata Erwin, Rabu (20/1/2021).
Kristen Gray dan dan pasangannya Saundra Michelle Alexander meninggalkan Bali, Rabu malam.
Keduanya terbang ke Jakarta dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pukul 21.00 WITA.
Gray dan Alexander akan meninggalkan Indonesia pada Kamis (21/1/2021) pukul 06.30 WITA.
Mereka akan menumpang American Airlines dengan nomor penerbangan AA 8497 dan transit terlebih dahulu di Tokyo, Jepang.
Baru kemudian melanjutkan penerbangan ke Los Angeles, Amerika Serikat.
Sebelum terbang, keduanya telah menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR), dengan hasil negatif Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.
Informasi yang dimaksud adalah penyataan Gray tentang Bali yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT. Pernyataan itu dibuat Gray di akun Twitter pribadinya.
Gray juga menyebut ada kemudahan akses masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19. Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu turis asing ke Indonesia.
Kristen diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tak cuma itu, Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pernyataan Terakhir Kristen Gray Sebelum Tinggalkan Indonesia: Maaf kalau Memang Bersalah