Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi
Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Tagihan Listrik hingga Rp 68 Juta, Ini Aturan soal P2TL PLN"