Baca Juga: Kabar Baik! Mulai 7 Januari 2021 Sudah Bisa Klaim Token Listrik Gratis PLN, Begini Cara Dapatkannya
Ketiga, mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadian.
Keempat, menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.
Kelima, menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.
Baca Juga: Penawaran Baru, PLN Sediakan Layanan Premium untuk Pelanggan Semua Golongan
Petugas P2TL juga berwenang untuk melakukan pemutusan sementara atas STL dan/atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan.
Selain itu, petugas juga memiliki wewenang untuk melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan, serta mengabil barang bukti berupa APP.
Jika kedatangan petugas P2TL, pelanggan bisa menanyakan identitas resmi dan surat tugasnya.
Pelanggan sebaiknya meminta penjelasan kepada petugas mengenaik maksud dan tujuan kedatangannya. Untuk diketahui, beberapa jenis dan golongan terkait pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu:
Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi