Follow Us

Berkaca dari Tweet Viral Tagihan Listrik Rp68 Juta, Ini Peraturan 2 P2TL yang Harus Diperhatikan!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 19 Januari 2021 | 23:00
Berkaca dari Tweet Viral Tagihan Listrik Rp68 Juta, Ini Peraturan 2 P2TL yang Harus Diperhatikan!
Kompas.com

Berkaca dari Tweet Viral Tagihan Listrik Rp68 Juta, Ini Peraturan 2 P2TL yang Harus Diperhatikan!

GridStar.ID - Baru-baru ini ramai kasus tagihan listrik Rp68 juta di Twitter.

Padahal, pelanggan ini mengaku biasa menerima tagihan listrik Rp500-Rp700 ribu per bulan.

Hal ini membuat tweetnya viral lantatan meteran listrik yang dicek petugas PLN disebut tidak presisi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Token Listrik Garatis dan Subsidi PLN Januari 2021 Sudah Dibuka, Ini Cara Klaimnya via WhatsApp dan Website Resmi!

Setelah dicek, karena ada kabel yang tidak seharusnya, maka PLN menganggap M telah melanggar aturan tingkat 2 P2TL, sehingga harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 68 juta.

Lantas, apa itu P2TL? Bagaimana aturannya?

Melansir laman resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyesuaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pengguna PLN.

Baca Juga: Kabar Gembira di Awal Tahun 2021, Pemerintah Perpanjang Bantuan Subsidi Listrik hingga Maret, Cari Tahu Caranya!

Nantinya, akan ada petugas P2TL di lapangan yang melakukan beberapa tugas berikut:

Pertama, memeriksa JTK (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka penertiban pemakaian tenaga listrik.

Kedua, melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular