GridStar.ID - Baru-baru ini ramai kasus tagihan listrik Rp68 juta di Twitter.
Padahal, pelanggan ini mengaku biasa menerima tagihan listrik Rp500-Rp700 ribu per bulan.
Hal ini membuat tweetnya viral lantatan meteran listrik yang dicek petugas PLN disebut tidak presisi.
Setelah dicek, karena ada kabel yang tidak seharusnya, maka PLN menganggap M telah melanggar aturan tingkat 2 P2TL, sehingga harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 68 juta.
Lantas, apa itu P2TL? Bagaimana aturannya?
Melansir laman resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyesuaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pengguna PLN.
Nantinya, akan ada petugas P2TL di lapangan yang melakukan beberapa tugas berikut:
Pertama, memeriksa JTK (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka penertiban pemakaian tenaga listrik.
Kedua, melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.