GridStar.ID - Mulai 24 Januari 2021 mendatang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru mengenai uji emisi kendaraan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Pemilik sepeda motor dan mobil berusia di atas tiga tahun diwajibkan untuk segera melakukan uji emisi.
Aturan ini akan berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Jika kendaraan yang dimilikinya diketahui tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Tak hanya itu saja mereka juga aka dikenakan biaya parkir tertinggi.
Bengkel Yanto Motor yang ada di Jalan Kejaksaan Duren Sawit, Jakarta Timur ini bisa melakukan uji emisi kendaraan.
Bengkel ini diketahui juga memiliki sertifikat untuk melakukan uji emisi.
Lalu berapa tarif yang dikenakan untuk melakukan uji emisi mobil di sini?
"Uji emisi untuk mobil berbahan bakar bensin Rp 200 ribu dan mobil diesel Rp 250 ribu," ujar Heri dikutip dari GridOto, Sabtu (16/01).
Untuk prosesnya, data kendaraan akan diinput melalui website www.ujiemisi.jakarta.go.id dan hasilnya bisa dicek oleh konsumen melalui aplikasi E-Uji Emisi.
"Customer yang mau uji emisi bawa STNK dan mobilnya, nanti mobil di cek gas buang pakai alat, baru diinput di web Dinas Lingkungan Hidup. Nanti ketahuan lolos atau tidaknya dari barcode itu yang kita kasih ke customer," jelas Heri.
Untuk waktu yang dibutuhkan dalam melakukan uji emisi tergantung dari kondisi mobil sendiri.
Karena pengujian emisi memiliki dua kandungan yang dijadikan parameter lolos atau tidaknya.
Seperti kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).
"Uji emisi pada dasarnya membaca kondisi mesin, mesin tidak prima itu yang harus dilakukan tune up supaya mengembalikan mesin menjadi prima. Kalau itu sudah bagus pengetesannya paling 15 sampai 20 menit," kata Heri.
Sebelum melakukan uji emisi, kendaraan harus dilakukan tune up agar ruang bakar para mesin tidak menyempit dan mengendap kotoran.
Karena ini akan mempengaruhi hasil pengijian yang dilakukan.
"Kita sarankan tune up itu paling minim setelah menempuh 15 ribu kilometer sampai 20 ribu kilometer, menjaga kondisi mesin biar gas buangnya bagus," tutupnya. (*)