Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Uji Emisi Kendaraan di Bengkel Ini dengan Tarif Mulai Rp 200 Ribu, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Lakukan Uji Emisi

Hinggar - Sabtu, 16 Januari 2021 | 21:30
Mobil bekas warna silver susah laku
Kompas.com

Mobil bekas warna silver susah laku

GridStar.ID - Mulai 24 Januari 2021 mendatang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru mengenai uji emisi kendaraan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.

Pemilik sepeda motor dan mobil berusia di atas tiga tahun diwajibkan untuk segera melakukan uji emisi.

Baca Juga: Mobil Baru Sudah Dibawa ke Jalan Raya Padahal STNK Belum Terbit, Pelaku Nekat Pakai Nopol Palsu Berujung Salah Tilang

Aturan ini akan berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Jika kendaraan yang dimilikinya diketahui tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Baca Juga: Terparkir 50 Unit Mobil Mewah, Atap Garasi Roy Suryo Justru Lebih Bikin Tercengang karena Dipenuhi Benda-Benda Ini, Bak Rahasianya Jadi Pakar Telematika Kondang: Semua Data Ada di Sana!

Tak hanya itu saja mereka juga aka dikenakan biaya parkir tertinggi.

Bengkel Yanto Motor yang ada di Jalan Kejaksaan Duren Sawit, Jakarta Timur ini bisa melakukan uji emisi kendaraan.

Bengkel ini diketahui juga memiliki sertifikat untuk melakukan uji emisi.

Source :GridOto.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x