GridStar.ID - Mulai 24 Januari 2021 mendatang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru mengenai uji emisi kendaraan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Pemilik sepeda motor dan mobil berusia di atas tiga tahun diwajibkan untuk segera melakukan uji emisi.
Aturan ini akan berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Jika kendaraan yang dimilikinya diketahui tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Tak hanya itu saja mereka juga aka dikenakan biaya parkir tertinggi.
Bengkel Yanto Motor yang ada di Jalan Kejaksaan Duren Sawit, Jakarta Timur ini bisa melakukan uji emisi kendaraan.
Bengkel ini diketahui juga memiliki sertifikat untuk melakukan uji emisi.